widget

Minggu, 08 November 2009

HUKUM INTERNASIONAL: TEORI LEGALISASI

HUKUM INTERNASIONAL: TEORI LEGALISASI
BENTUK LEGALISASI DAN EFEKTIFITAS HUKUM INTERNASIONAL
STUDI KASUS LEGALISASI COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF
By: Heri Alfian∗
Abstract: This article is basically an introductory exploration of legalization theory. Legalization is an important tool in determining the form of legalization of international law. The presence of this theory has a significant meaning among the rise of pessimistic view of international law which is often show as ineffective and even cannot merit the name of law because it lacks automatic and centralized coercive enforcement mechanism. Those view basically a mistake because every international law has its strength and weakness degree, which is, determines by its legalization form whether soft, moderate or hard. Every form will determines the degree of its binding strength.

Key Words: Legalisasi, Obligasi, Presisi, Delegasi, CEPT,AFTA

1. Pendahuluan
Di dalam kajian hukum internasional seringkali muncul pertanyaan yang meragukan apakah hukum internasional itu adalah hukum atau bukan. Beberapa alasan yang selalu dikemukakan oleh pihak-pihak yang pesimis dengan keberadaan hukum internasional seringkali merujuk pada ketiadaan kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti dalam negara-negara nasional. Pihak-pihak tersebut melihat hukum internasional semata-mata hanya sebagai hukum koordinasi di antara negara-negara berdaulat. Bahkan menurut Louis Goldie hukum yang tidak mempunyai mekanisme kekuatan memaksa yang terpusat tidak bisa disebut hukum. Satu-satunya hukum yang diakui oleh kelompok pesimis tersebut adalah hukum kriminal karena memiliki kekuatan memaksa.
Pandangan-pandangan pesimis itu disebabkan karena berbagai kejadian yang terkait dengan praktek hukum internasional memperlihatkan bahwa hukum internasional lebih besar aspek politisnya dibandingkan aspek hukumnya. Aspek politik itu menjadi sesuatu yang menonjol karena adanya unsur kedaulatan negara (sovereignty) di dalam politik internasional yang narkis. Kedaulatan menyebabkan tidak adanya hirarki dalam struktur internasional. Artinya tidak ada suatu negara yang lebih tinggi kedudukannya di dalam struktur internasional, sehingga tidak satu otoritas tertinggi yang dapat memberikan punishment bagi negara-negara yang melanggar aturan-aturan dalam hukum internasional. Lalu apakah kenyataan ini menyebabkan hukum internasional benar-benar tidak berfungsi sehingga tidak ada keteraturan dalam dunia internasional?
Asumsi tersebut perlu dikaji ulang, karena bagaimanapun kita tidak bisa menafikan bahwa hukum internasional telah menciptakan keteraturan di dalam dunia internasional. Contoh jelas yang bisa disebutkan misalnya perang antar negara saat ini telah jauh berkurang jika dibandingkan dengan keadaan pada masa sebelum abad keenambelas. Di dalam dokumen-dokumen sejarah kita menemukan bahwa Eropa selalu diwarnai oleh peperangan antar suku, antar raja, antar agama dan antar kerajaan serta antar kekaisaran. Penyebab utama semua itu adalah karena belum adanya hukum internasional. Saat ini memang perang masih terjadi namun frekuensinya sangat sedikit. Hal itu adalah bukti bahwa hukum internasional efektif dalam menciptakan keteraturan di dalam hubungan antar negara di tengah-tengah sistem internasional yang anarkis ini. Bahkan menurut Sir. Arthur efektifitas (keberhasilan) hukum internasional mencapai angka 95 persen.
Pada dasarnya asumsi yang menyatakan bahwa hukum internasional itu tidak efektik adalah keliru. Kekeliruan itu terutama terletak pada reasoningnya yang menyatakan bahwa hal itu disebabkan karena pada kenyataannya yaitu hukum internasional itu selalu lebih besar aspek politisnya. Artinya efektif atau tidaknya hukum internasional selalu dikaitkan dengan power yang melekat pada negara. Singkatnya jika negara yang memiliki power besar maka akan mudah baginya untuk melanggar ketentuan-ketentuan dalam hukum tersebut tanpa ada otoritas yang dapat memebrikannya sangsi. Sebaliknya jika negara yang tidak memiliki power besar melanggar hukum internasional, maka dengan mudah akan terkena sanksi dari negara-negara yang memiliki power besar.
Asumsi-asumsi tersebut keliru karena pada dasarnya, efektif atau tidaknya hukum internasional harus dilihat secara proporsional berdasarkan pada derajat legalisasinya. Bentuk legalisasi suatu hukum internasional akan menentukan apakah aspek politik atau aspek hukum lebih menonjol di dalam hukum tersebut. Jika legalisasi hukum tersebut berbentuk hard law maka aspek hukum lebih menonjol daripada aspek politiknya, sebaliknya jika berbentuk soft law, maka aspek politiknya akan lebih menonjol daripada aspek hukumnya. Dengan kerangka berpikir ini maka judgment bahwa hukum internasional itu efektif atau tidak harus dikaji dulu dengan menggunakan pendekatan legalisasi hukum internasional.

2. Legalisasi Hukum Internasional
Dalam The Concept of Legalization, Abbot dkk, menjelaskan bahwa efektif atau tidaknya implementasi suatu hukum atau perundang-undangan internasional sangat ditentukan oleh bentuk hukum tersebut, yaitu apakah berbentuk soft law ataukah hard law. Kedua bentuk ini merujuk pada longgar (weak) atau kuat (rigid) tidaknya aturan-aturan di dalam hukum tersebut mengikat (binding) antar negara-negara atau anggota suatu organisasi internasional yang menandatangani perjanjian tersebut. Menurut Abbot dkk, bentuk suatu produk hukum (soft atau hard) sangat ditentukan oleh bentuk legalisasinya. Legalisasi dapat didefinisikan sebagai:
the degree to wich rules are obligatory, the precision of those rules, and the delegation of some functions of interpretation, monitoring, and implementation to a third party.
Berdasarkan definisi itu maka legalisasi pada dasarnya memiliki level-level tertentu yang dapat diidentifikasi dengan mengukur tiga aspek yaitu obligation, precision, dan delegation. Tingkat keberadaan ketiga aspek ini dalam suatu legalisasi akan menentukan apakah legalisasi itu tergolong “hard” ataukah “soft”. End point-nya adalah bentuk legalisasi itu akan berpengaruh pada efektivitas pelaksanaannya di dalam hubungan antar negara.
• Obligation berarti Negara atau aktor lain diikat oleh suatu aturan atau komitmen atau oleh sekumpulan aturan atau sekumpulan komitmen. Hal ini juga berarti tingkah laku dan tindakan aktor-aktor tersebut ditentukan oleh aturan-aturan umum, prosedur-prosedur dan diskursus-diskursus hukum internasional, dan juga hukum domestik.
• Precision berarti aturan-aturan itu secara jelas (unambiguously) menjadi acuan bagi tingkah laku yang dibutuhkan, disahkan/dibolehkan atau yang dilarang.
• Delegation berarti pihak ketiga yang diberi kuasa untuk mengimplementasikan, menginterpretasikan, dan mengaplikasikan peraturan-peraturan tersebut; menyelesaikan perselisihan: dan juga kemungkinan membuat peraturan baru.
Suatu legalisasi dapat dikatakan hard legalization jika ketiga aspek tersebut atau setidaknya obligasi dan delegasi-nya tinggi. Sebaliknya jika aspek-aspek tersebut rendah (low) maka legalisasti itu tergolong soft legalization. Dan yang terakhir adalah tidak adanya ketiga aspek tersebut sama sekali.
Abbot menjelaskan bahwa ketiga aspek tersebut tidak bisa dilihat sebagi faktor tunggal yang menentukan bentuk legalisasi. Masing-masing aspek tersebut bisa memiliki tingkat (degree) rendah atau tinggi secara independent. Ia menyebut kondisi tersebut dengan “The Dimension of Legalization”. Dimensi ini menyebabkan adanya hukum internasional yang unsur obligation, precision dan delegation yang tinggi seperti Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property (TRIPs), ada yang unsur obligation dan precision-nya tinggi tapi unsur delegasinya rendah seperti The Treaty Banning Nuclear Weapons Tests in the Atmosphere, in Outer Space, and Under Water tahun 1963, ada juga legalisasi di mana ketiga aspek tersebut rendah yaitu The Helsinski Conference on Security and Cooperation in Europe tahun 1975.
Tabel 1. Forms of international legalization
Type Obligation Precision Delegation Examples
Ideal type:
Hard Law
I High High High EC, WTO-TRIPs, European Human Right Convention, International Criminal Court
II High Low High EEC Antitrust, WTO-National Treatment
III High High Low Soviet Arms Control Treaties, Montreal Protocol
IV Low High High (moderate) UN Committee on Sustainable Development (agenda 21)
V High Low Low Vienna Ozone Convention, European Framework Convention on National Minorities
VI Low Low High (moderate) UN Specialized Agencies, World Bank, OSCE High Commissioner on National Minorities
VII Low High Low Helsinki Final Act, Nonbinding Forest Principles: technical Standards
VIII Low Low Low Group of 7: spheres of influence; balance of power
Ideal type:
Anarchy
Sumber : Kenneth W. Abbot, Robert O. Keohane, Andrew Moravcsik, Anne-Marie Slaughter, Duncan Snidal, The Concept Of Legalization, dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert O. Keohane, Anne-Marie Slaughter, Legalization and World Politics International Organization, Volume 54, Number 3, Summer, 2000, hal. 406.
Menurut Abbot konsep legalisasi harus dipahami sebagai suatu proses yang meliputi rangkaian kesatuan yang multidimensional (a multidimensional continuum), yaitu legalization memiliki titik ideal “ideal type” di mana legalization itu tergolong hard sampai pada titik yang “less ideal” di mana legalization tergolong soft.
Figure 1. The Dimension of Legalization






Sumber : Kenneth W. Abbot, Robert O. Keohane, Andrew Moravcsik, Anne-Marie Slaughter, Duncan Snidal, The Concept Of Legalization, dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert O. Keohane, Anne-Marie Slaughter, Legalization and World Politics International Organization, Volume 54, Number 3, Summer, 2000, hal. 404.

Bentuk legalisasi itu akan berpengaruh pada efektifitas pelaksanaannya di dalam hubungan antar negara. Aktor-aktor internasional menata hubungan di antara mereka melalui hukum internasional dan mendisain treaties dan legal arranggements lainnya untuk memecahkan kebuntuan politik di antara mereka.

3. Legalisasi Common Effective Preferential Tariff
Pada dasarnya setiap perjanjian untuk membentuk Free Trade Area (FTA) seperti AFTA ditujukan untuk untuk membuka selebar-lebarnya pasar domestik masing-masing negara terhadap negara lainnya. FTA dibuat untuk menciptakan hubungan yang win-win game. Pemikiran ini juga menjadi salah satu dasar pendirian Common Efective Preferential Tariff (CEPT). Common Efective Preferential Tariff (CEPT) merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh ASEAN. Pembentukan CEPT ditujukan untuk memperlancar kinerja ASEAN Free Trade Area (AFTA). Isi AFTA tidak hanya penurunan tarif saja, tetapi juga pembatasan hambatan kuantitatif dan hampatan non tarif serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhadap produk-produk CEPT. AFTA melalui CEPT merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. CEPT merupakan sebuah mekanisme AFTA, yang isinya merupakan aturan-aturan yang telah disepakati bersama oleh negara ASEAN dalam mengimplementasikan AFTA.
Pada KTT IV telah diputuskan bahwa AFTA akan segera diwujudkan dalam waktu 15 tahun (1 Januari 1993-1 Januari 2008) dan hanya menyangkut produk manufaktur, kemudian dipercepat pelaksanaannya pada tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Produk manufaktur yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah : (a) barang-barang modal, dan (b) produk pertanian yang diproses. Produk-produk yang berada di luar kategori “produk pertanian yang belum diproses” juga tercakup dalam program CEPT.
Sampai pada tahun 2002 tarif/bea masuk impor yang dikenakan terhadap barang-barang yang diperdagangkan di antara kawasan ASEAN (Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filiphina, dan Brunei) akan diturunkan sampai pada tingkat 0-5%, yang mengecualikan produk sensitif (seperti beras) dan produk-produk yang secara tetap dikecualikan produk sensitif (seperti narkotika dan substansi psikotropika). Sedangkan untuk negara-negara ASEAN yang baru mendapatkan tenggang waktu yang berbeda dalam mencapai tarif 0-5% yaitu Vietnam 2006, Laos dan Myanmar 2008, dan Kamboja 2010.
Secara faktual dapat dilihat bahwa upaya pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam CEPT terus dilakukan. Sejak penandatanganan amandemen perjanjian CEPT-AFTA untuk menghilangkan hambatan impor pada tanggal 30 Januari 2003, ASEAN-6 berkomitmen untuk menghilangkan hambatan tariff sebesar 60% atas produk-produk mereka di dalam IL pada tahun 2003.
Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam AFTA tidak semuanya berjalan mulus. Banyak aturan seperti kesepakatan tentang waktu penurunan tariff yang berubah-ubah dan tidak sesuai dengan jadwal. Selain itu kesepakatan tentang bidang atau produk yang akan diliberalisasi juga selalu menjadi perdebatan yang akhirnya tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakatai. Dinamika ini adalah proses penyesuaian-penyesuaian yang terjadi di dalam AFTA sehingga tidak bisa serta-merta dijustifikasi sebagai tidak efektifnya aturan-aturan CEPT di dalam AFTA.

A. Obligasi Common Effective Preferential Tariff
Obligasi merujuk pada suatu aturan atau komitmen atau oleh sekumpulan aturan atau sekumpulan komitmen yang menikat negara-negara atua aktor yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. Hal ini juga berarti tingkah laku dan tindakan aktor-aktor tersebut ditentukan oleh aturan-aturan umum, prosedur-prosedur dan diskursus-diskursus hukum internasional, dan juga hukum domestik. Untuk menentukan apakah suatu perjanjian atau hukum internasional memiliki obligasi yang kuat atau lemah, maka harus dilakukan penelaahan terhadap seluruh isi perjanjian tersebut. Penelaahan terutama difokuskan pada pasal-pasal yang mengatur tentang kekuatan mengikat (binding) aturan tersebut. Intinya analisis terhadap elemen ini akan memberiakn bentuk yang jelas yaitu apakah hukum internasional tersebut mempunyai sifat mengikat atau tidak.
Berikut akan dianalisa tingkat obligasi Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dengan meneliti pasal-pasalnya. Bagian pertama (article) yang mejelaskan tentang definisi CEPT secara eksplisit juga ditegaskan tentang sifat mengikat dari CEPT tersebut. Sifat mengikat tersebut disebutkan di dalam pasal pertama yang menggunakan kata to be applied, untuk menegaskan bahwa CEPT akan diterapkan terhadap barang-barang yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ASEAN. Di bagian kedua terutama pada pasal pertama secara tegas disebutkan tentang keharusan semuya negara anggota ASEAN untuk berpartisipasi di dalam skema SEPT.
Bagian ketiga CEPT menegaskan tentang keharusan agar perjanjian CEPT diterapkan terhaap semua produk-produk manufaktur yang mencakup barang-barang modal, barang-barang produksi pertanian. Di bagian keempat ditegaskan tentang kesepakatan negara-negara anggota untuk mengikuti jadwal penerapan pengurangan tarif yaitu pengurangan tarif 20% dalam waktu 5 sampai 8 tahun yang dimuali dari 1 januari 1993.
Di bagian ke lima ditegaskan tentang kewajiban negara-negara anggota ASEAN untuk menghapuskan hambatan-hambatan kuantitatif terhadap produk-produk yang merupakan bagian dari konsesi sesuai dengan peraturan di dalam CEPT scheme. Bagian ini juga menegaskan tentang kewajiban negara-negara anggota untuk menghapuskan hambatan-hambatan non-tarif secara gradual dalam jangka waktu 5 tahun terhadap barang-barang yang termasuk di dalam kategori konsesi tersebut.
Negara-negara anggota juga diharuskan untuk membuat suatu institusi yang disebut dengan ministerial-level Council dalam rangka untuk menunjang terlaksananya CEPT. Di bagian ke delapan ditegaskan tentang keharusan negara-negara anggota untuk memberikan kesempatan bagi negara anggota yang ingin melakukan konsultasi jika terdapat suatu permasalahan yang diakibatkan oleh penerapan CEPT.
Bagian kesembilan merupakan bagian penting untuk menilai obligasi CEPT, karena di dalam bagian ini disebutkanb dengan jelas bahwa tidak ada satupun bagian dari isi perjanjian ini yang dapat mencegah negara anggota untuk melakukan tindakan ataupun pencegahan tertentu yang dianggap perlu utnuk melindungi kepentingan nasionalnya. Artinya setiap negara anggota boleh melakukan tindakan yang diperlukan jika pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam CEPT dapat merugikan kepentingan nasional negara tersebut. Singkat kata hal itu berarti negara anggota boleh tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh CEPT jika berbenturan dengan kepentingan nasional negara tersebut terutama yang menyangkut keamanan nasional, moral masyarakat, kemanusiaan, kehidupan dan kesehatan binatang atau tumbuhan, kesenian, sejarah dan nilai-nilai arkeologi.
Di bagian kesepuluh ditegaskan tentang kewajiban negara-negara anggota untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentuakn di dalam perjanjian. Selain itu ditegaskan pula di bagian ketiga bahwa perjanjian ini efektif berlaku sejak ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN.
Dapat disimpilkan bahwa obligasi CEPT bersifat moderat. Hal itu di dasarkan pada adanya psal-pasal yang secara tegas menyebutkan tentang sifat binding-nya seperti tertera di dalam bagian pertama sampai bagian kedelapan. Namaun di bagian kesembilan sifat binding tersebut dilemahkan dengan adanya penegasan bahwa negara-negara anggota dapat melakukan tindakan yang “melanggar” atau tepatnya tidak mematuhi aturan-aturan di dalam CEPT jikla terdapat kondisi-kondisi yang dapat mengancam kepentingan nasionalnya.
B. Presisi Common Effective Preferential Tariff
Presisi merujuk pada apakah aturan-aturan yang terdapat didalam suatu hukum internasional mengikat secara jelas, yang berarti bahwa aturan tersebut memang secara spesifik berisi ketentuan tertentu yang harus dipatuhi. Hal itu berarti bahwa aturan-aturan itu secara jelas (unambiguously) menjadi acuan bagi tingkah laku yang dibutuhkan, disahkan/dibolehkan atau yang dilarang. Titik tekannya di sini adalah pada tingkat kedetailan kata-kata yang dituliskan di dalam aturan-aturan tersbut. Semakin detail atau semakin spesifik kata-kata yang digunakan maka akan semakin sempit interpretasinya dan semakin sempit pula celah atau kelemahan aturan tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi multitafsir yang akan berakibat pada penyelewengan atupun pemamnfaatan celah hukum. Sebaliknya semakin umum kata-kata yang dipakai maka akan semakin banyak tafsir dan celah atau kelemahannya. Dengan demikian, maka kemungkinan akan terjadinya pelanggaaran hukum akan semakin besar. Berikut ini akan dianalisa tingkat presisi CEPT untuk mengetahui apakah CEPT memiliki tingkat presisi yang tingi atau rendah.
Di bagian pertama secara detail dijelaskan tentang tujuan perjanjian CEPT, termasuk juga definisi CEPT dan definisi hal-hal yang berkaitan dengan Non-tariff barriers, Quantitative restrictions, Foreign exchange restrictions, Preferential Trading Arrangements, Exclusion List, Agricultural products. Masing-masing term tersebut dijelaskan satu persatu dengan bahasa yang spesifik sehingga tidak akan memunculkan multi tafsir bagi pihak-pihak yang membaca istilah-istilah tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bagian ini memiliki tingkat presisi yang tinggi.
Artikel kedua yang terdiri dari tujuh pasal yang menjelaskan tentang syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan umum perjanjian. Pasal pertama mengatur dengan tegas tentang kewajiban semua negara anggota untuk berpartsisipasi di dalam CEPT Scheme. Penggunaan kata “Shall" menunjukkan ketegasan yang kuat sehingga tidak akan memunculkan interpretasi lain selain semua anggota berkewajiban (harus) ikut serta di dalam skema CEPT. Pasal kedua tentang sayart-syarat produk yang termasuk di dalam skema CEPT diatur dengan jelas yaitu dengan mengacu pada ketentuan harmonised system (HS) seperti disebutkan di dalam bagian pengantar perjanjian.
Pasal ketiga menjelaskan tentang produk-produk yang tidak termasuk di dalam dalam kisaran 8/9 digit diperbolehkan untuk tidak dimasukkan sementara ke dalam skema CEPT. Lebih rinci lagi dijelaskan tentang produk tertentu yang sifatnya sensistif bagi negara anggota sebagaimana diatur di dalam Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation diperbolehkan untuk tidak dimasukkan ke dalam skema CEPT. Jadi jelas bahwa pasal ini tidak akan menimbulkan interpretasi yang luas.
Pasal keempat secara jelas mengatur tentang produk yang bisa dikategorikan berasal dari negara anggota yaitu harus memenuhi content yang berasal dari negara anggota sekurang-kurangnya 40%. Artinya jika kurang dari ketentuan tersebut maka produk tersebut tidak termasuk kategori barang hasil negara anggota. Pasal kelima dengan spesifik menjelaskan tentang barang-barang manufaktur, di mana semua bentuk produk manufaktur termasuk barang produksi, barang-barang produksi pertanian dan semua barang yang tidak masuk di dalam definisi barang pertanian sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian, mka harus dimasukkan ke dalam Skema CEPT. Disebutkan pula bahwa barang-barang tersebut secara otomatis merupakan barang yang terkena jadwal pengurangan tarif seperti disebutkan di dalam artikel 4. Selanjutnya di dalam pasal keenam lebih jauh dijelaskan bahwa semua produk yang tidak dimasukkan ke dalam Skema CEPT masih bisa berada di dalam ketentuan margin of preference (MOP) yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 1992.
Pasal ketujuh secara spesifik dan jelas menyebutkan bahwa bagi negara anggota yang produknya telah terkena pengurangan tarif dari 20% dan di bawah 0-5% masih mendapatkan konsesi meskipun ketentuan tersebut telah secara tegas disebutkan di dalam MFN. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa artikel kedua ini memiliki tingkat presisi yang tinggi.
Bagian ketiga yang berisi ketentuan cakupan produk Pasal kelima dengan spesifik menjelaskan tentang barang-barang manufaktur, di mana semua bentuk produk manufaktur termasuk barang produksi (capital goods), barang-barang produksi pertanian dan semua barang yang tidak masuk di dalam definisi barang pertanian sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian, mka harus dimasukkan ke dalam Skema CEPT. Bagian ini merupakan penguatan dari ketentuan pada bagian ketiga terutama pasal kelima. Penggunaan kata “shall” menunjukkan bahwa bagian ini memiliki presisi yang tinggi.
Artikel keempat terdiri dari tiga (3) pasal yang mengatur tentang jadual pengurangan tarif. Pasal pertama mengatakan bahwa negara-negara anggota menyetujui jadwal pengurangan tarif dengan ketentuan yang sangat spesifik yaitu:
• Pengurangan tarif dari jumlah yang ada sampai pada tingkat 20% harus telah dilakukan dalam jangka waktu 5-10 tahun, dimulai pada 1 januari 1993.
• Pengurangan tarif berikutnya yaitu sebesar 20% atau kurang dari itu harus telah tercapai/dilakukan dalam jangka waktu tujuh )7) tahun. Paling sedikit pengurangan tersebut adalah 5%.
• Untuk produk yang belum dikuarngi tarifnya sampai 20% atau kuarang dari itu, maka negara anggota harus melakukan pengurangan dalam jangka waktu yang ditentukan dan harus diumumkan sejak pengurangan itu dimulai.
Di dalam pasal berikutnya lebih jauh dijelaskan bahwa jika ketentuan di dalam pasal 1(a) (b) dan (c) telah tercapai yaitu pengurangan tarif 20% atau di bawahnya, maka produk-produk tersebut tetap mendapatkan konsesi. Pasal ketiga menjelaskan bahwa ketentuan di dalam pasal 1 dan 2 artikel 4 tidak menghalangi negara anggota untuk melakukan pengurangan tarif yang dipercepat yang berkisar pada 0-5%. Jika dilihat kata-kata yang digunakan di dalam pasal-pasal bagian keempat ini, maka tidak ditemukan sesuatu yang ambigu ataupun sesuatu yang umum. Interpretasinya juga sempit sehingga dapat dikatakan tingkat presisinya tinggi.
Artikel kelima menjelaskan tentang ketentuan-ketuan lain dan terdiri dari 5 pasal. Pasal A, B, C, dan D menjelaskan hal yang berbeda-beda. Pasal A (pertama) secara detail menyebutkan aturan tentang pembatasan kuantitatif dan hambatan non tarif. Pasal B mengatur tentang pembatasan pertukaran mata uang. Pasal C mengatur tentang kerja sama pada biadang-bidang lain dan pasal D mengatur tentang konsesi pemeliharaan. Semua pasal tersebut diawali dengan kata-kata yang tegas yaitu “Member states shall” yang berarti keharusan. Penggunaan kata kata-kata tersebut langsung dapat dimengerti tanpa menimbulakan pertanyaan lebih jauh lagi. Dengan demikian bagian ini sangat jelas di mana range of interpretation-nya sempit sehingga dapt dikatakan bahwa tingkat obligasinya tinggi.
Artikel keenam berisi tiga buah pasal yang menjelaskan tentang keadaan-keadaan atau tindakan-tindakan darurat. Pasal pertama mengatur tentang keadaan di mana negara anggota boleh melakukan tindakan penundaan atau lebih tepatnya melakukan penundaan sementara (tidak melaksanakan) pelaksanaan aturan-aturan yang ada di dalam CEPT. Hal itu diperbolehkan jika negara anggota yang mengimpor produk tertentu mengalami peningkatan impor yang tinggi dan dapat membahayakan sektor produksinya dan akan berakibat buruk terhadap perekonomian negaranya. Pasal ini memiliki presisi yang rendah karena terdapat kata-kata yang belum jelas ataupun memiliki ruang interpretasi yang luas. Hal itu terlihat dari tidak adanya ketentuan/keadaan yang pasti tentang kondisi membahayakan yang dimaksudkan oleh pasal tersebut. Selain itu batas waktu penundaan juga tidak disebuitkan. Pasal kedua juga tergolong memiliki presisi yang rendah karena tidak secara spesifik menyebutkan tentang kondisi-kondisi yang memperbolehkan negara anggota untuk melakukan tindakan pembatasan impor ataupun bentuk pembatasan lainnya. Hal itu terkait dengan adanya ancaman terhadap stabilitas moneter negara anggota yang terganggu oleh masuknya impor. Apalagi di dalam pasal ini terdapat kata prejudice yang berarti mencurigai, yaitu terkait dengan tindakan restriksi oleh negara anggota, di mana kata tersebut sangat subyektif sifatnya, sehingga akan sangat sulit untuk mengukur tingkat keurgensian suatu negara untuk melakukan tindakan restriksi. Bagaimana misalnya jika negara tersebut secara subyektif mengatakan bahwa kondisi moneternya betul-betul terancam padahal sebenarnya keadaannya tidak demikian? Pasal ketiga juga memiliki presisi yang rendah karena kewajiban untuk memebritahukan ataupun melaporkan tindakan darurat yang diambil tidak disebutkan secara spesifik. Kata yang digunakan adalah immediate (segera) yang tafsirannya bisa berbeda-beda bagi setiap negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa artikel keenam ini memiliki presisi yang rendah.
Artikel ketujuh terdiri dari tiga (3) pasal yang mengatur tentang susunan institusi. Pasal pertama yang mengatur tentang kewajiban ASEAN Economic Ministers (AEM) untuk membentuk council setingkat menteri sifatnya moderat. Pasal ini menggunakan kata “shall” yang berarti keharusan/kewajiban, namun tidak ada batas waktu yang jelas tentang kapan waktu council tersebut harus dibentuk. Pasal kedua juga sifatnya moderat karena tidak tegas menyebutkan tentang waktu untuk memberitahukan negara lain dalam hal jika negara tersebut melakukan perjanjian bilateral tentang pengurangan tarif dengan negara anggota lain. Pasal ketiga memiliki presisi yang tinggi karena secra tegas mewajibkan Sekretariat ASEAN untuk melakukan monitoring dan pelaporan kepada SEOM atas pelaksanaan perjanjian seperti dimaksudkan di dalam artikel III pasal 2 dan 8. pasal ini juga secara tegas dan jelas (menggunakan kata shall) mengharuskan negara anggota untuk bekerja sama dengan Sekretariat ASEAN untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Dengan demikian artikel ketujuh ini tergolong memiliki presisi yang moderat.
Artikel kedelapan terdiri dari tiga pasal yang mengatur tentang konsultasi bagi negara-negara anggota menyangkut masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan CEPT. Pasal pertama meiliki presisi yang moderat, karena pada dasarnya pasal itu mengharuskan (shall) negara anggota untuk menyediakan atau memberikan kesempatan berkonsultasi bagi negara yang ingin melakukan konsultasi. Namun, tidak dijelaskan lebih jauh bentuk konsltasi tersebut dan bagaimana bentuk dan waktu pelaksanaannya juga tidak disebutkan. Hal itu rentan terhadap penyelewengan karena dapat menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu maka pasal ini digolongkan ke dalam pasal yang berpresisi moderat. Pasal kedua memiliki presisi yang rendah karena pernyataan tentang kemungkinan negara anggota untuk membuat proposal dalam rangka melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh negara anggota lain tidak spesifik. Artinya tidak ada keterangan yang cukup spesifik tentang tindakan suatu yang dianggap menghilangkan (nullifications) ataupun menutupnutupi (impairment) keuntungan yang diperolehnya. Hal akan berakibat pada munculnya pemahan yang berbeda-beda tentang bnetuk tindakan yang merugikan, sehingga rawan memunculkan konflik antar negara anggota. Sangat besar kemungkinan suatu negara akan melaporkan negara anggota lainnya karena latar belakang perselisihan bilateral. Pasala ketiga memiliki persisi yang rendah karena statementnya masih bersifat umum dan perlu penafisran lebih jauh. Kewajiban negara anggota untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan dengan cara damai sebisa mungkin ( dengan menggunakan kata as far as possible) mengandung banyak kemungkinan. Artinya tidak ada batasan yang jelas tentang bentuk-bentuk kondisi tertentu yang menjadi batas tidak tercapainya kompromi damai yang dimaksudkan. Statement berikutnya tentang kewajiban untuk menyelesaikan perbedaan yang ada jika tidak bisa secara damai maka diajukan kepada Concil dan jika perlu ke AEM, juga dapat menimbulkan tafsir yang luas. Kata “necessary” yang digunakan dalam bagian akhir statement sangat relatif sifatnya. Dapat disimpulkan bahwa artikel kedelapan memiliki presisi yang rendah.
Artikel kesembilan yang mengatur pengecualian umum merupakan bagian dari CEPT yang secara nyata memiliki presisi yang rendah. Secra tegas dan jelas dikatakan bahwa:
Nothing in this Agreement shall prevent any Member State from taking action and adopting measures, which it considers necessary for the protection of its national security, the protection of public morals, the protection of human, animal or plant life and health, and the protection of articles of artistic, historic and archaeological value.
Jadi jelas bahwa semua bentuk aturan yang ada di dalam CEPT boleh tidak dilaksanakan jika negara anggota dihadapkan pada kondisi yang dapat mengancam keamanan nasionalnya, moral masyarakat, manusia, binatang, tumbuhan dan ancaman terhadap benda-benda seni, sjarah dan nilai-nailai arkeologi. Jelas pula bahwa cakupan hal-hal yang dapat memungkinkan negara untuk tidak melkukan kewajiban-kewajiban CEPT sangat luas. Selain itu pasal ini juga tidak menjelsakan sama sekali tentang bentuk kondisi yang mengancam tersebut. Arttinya kondisi mengancam dapat sangat subyektif sifatnya dalam konteks ini. Dengan demikian tersedia ruang interpretasi yang luas sekali terhadap pasal ini.
Artikel kesepuluh mengatur tentang ketentuan-ketentuan final dari CEPT. Lima pasal dari bagian ini secara tegas mengatur ketentuan tentang kejiban untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka melakukan aturan-aturan CEPT, amndemen, ketentuan tentang waktu pemberalukan, pengesahan, dan ketentuan tentang tidak adanya keberatan (reservation). Namun pada dasarnya pasal ini juga memiliki ruang interpretasi yang luas. Pada pasal pertama terdapat kata “the appropriate measures” yang merujuk pada bentuk tindakan yang perlu dilakukan oleh negara anggota dalam rangka memenuhi aturanaturan CEPT. Kata tersebut tentu tidak mengandung makna yang spesifik karena term approperiate yang secar leksikal berati cocok atau pantas sangat subyektif sifatnya. Dengan demikian, artikel ke sepuluh ini memiliki presisi yang moderat.
Dari keseluruhan pasal CEPT tersebut dapat diringkas bahwa terdapat 5 bagian (artikel) yang memiliki presisi tinggi, 2 moderat dan 3 rendah. Dengan merujuk pada ketentuan teori legalisasi maka dapat disimpulkan bahwa CEPT memiliki tingkat presisi yang moderat.
C. Delegasi Common Effective Preferential Tariff
Delegasi adalah elemen ketiga dari teori legalisai hukum internasional yang merujuk pada pihak ketiga yang diberi kuasa untuk mengimplementasikan, menginterpretasikan, dan mengaplikasikan peraturan-peraturan tersebut; menyelesaikan perselisihan: dan juga kemungkinan membuat peraturan baru. Delegasi adalah bagian yang sanagt penting dari sebuah perjanjian internasional karena semua bentuk ketentuan yang ada di dalam suatu perjanjian sulit dilaksanakan dengan efektif jika tidak ada delegasi. Fungsi delegasi sebagai pihak yang berwenang melakukan implementasi, interpretasi dan pemberi hukuman bagi pihak yang melanggar seringkali menjadi penentu bagi efektif atau tidaknya suatu perjanjian (hukum internasional).
Berkaitan dengan hal itu, di dalam CEPT telah disebutkan tentang adanya pihak ketiga tersebut yang disebut dengan Council. Hal itu terdapat di dalam artikel ketujuh pasal pertama dan artikel kedelapan pasal pertama. Namun hal itu tidak kemudian menjadikan CEPT memiliki tingkat delegasi yang tinggi, karena, fungsi Council sebagaimana disebutkan di dalam artikel ketujuh hanya untuk mengkoordinasikan dan mereview pelaksanaan aturan-aturan CEPT. Lebih jauh, di dalam semua pasal CEPT tidak dtemukan tentang siapa yang bertugas menginterpretasi dan menjelaskan aturan-aturan yang kurang jelas atau masih membutuhkan penafsiran tertentu. Di dalam artikel ketujuh tersebut juga tergambar bahwa kewenangan Council sangat terbatas, karena, Council masih harus mendapat dukungan dari Secretary-General of the ASEAN Secretariat dalam melaksanakan tugas koordinasinya. Hal itu berarti Council memang tidak punya kewenangan penuh.
Selain itu dan yang terpenting adalah tidak adanya satu ketentuanpun di dalam CEPT yang menyebutkan tentang bentuk hukuman (punishment) bagai pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan CEPT. Kondisi itu semakin lemah karena tidak disebutkan pihak ketiga yang dapat menentukan apakah negara anggota telah melakukan tindakan pelanggaran atau tidak. Mekanisme yang ada hanya sebatas penilain dari negara anggota terhadap negara lainnya, dan itupun harus melalui penilaian negara lain yang subyektif sekali sifatnya. Dalam perjanjian CEPT-AFTA, perselisihan atau sengketa dapat diproses penyelesaiannya secara formal melalui Dispute Settlement Mechanism. Namun dalam prakteknya tidak ada sengketa yang diproses secara formal melalui mekanisme ini. Sengketa yang terjadi diselesaikan melalui semangat ASEAN dan secara kekeluargaan, melalui pertemuan yang bertingkat-tingkat dalam Working Group, Senior Economic Official Meeting (SEOM), AFTA Council dan Menteri-menteri Ekonomi ASEAN (AEM). Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tingkat delegasi CEPT tergong moderat.
4. Kesimpulan
Bentuk legalisasi CEPT ditentukan oleh kombinasi tingkat obligasi, presisi, dan obligasionya. Setelah menganalisa tingkat obligasi, presisi dan delegasi CEPT ditemukan bahwa tingkat obligasinya moderat, preisinya moderat, dan delegasinya moderat. Sesuai dengan teori legalissi maka maka dapat disimpulkan bahwa bentuk legalisasi CEPT adalah Moderate legalizatin yang berarti bentuk hukumnya adalah Moderate Law.
Bentuk legaisasi ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat di dalam CEPT masih memiliki ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya tafsir yang berbeda-beda di antara negara-negara anggota AFTA. Konsekuensinya adalah munculnya kebijakan-kebijakan yang berbeda-beda pula. Kebijakan satu negara akan dilihat melanggar ketentuan oleh negara lain, namun negara yang dianggap melangar tentu akan memandang kebijakannya benar sesuai dengan interpretasinya.
Perbedaan-perbedaan itu rentan memunculkan konflik di antara negara-negara anggota. Keadaan ini cenderung akan dilihat sebagai bentuk tidak efektifnya aturan-aturan AFTA, padahal secara mendasar hal itu tidaklah tepat karena aturan-aturan tersebut memang dirancang pada sebatas bentuk hukum yang moderat. Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan karena setiap perjanjian yang disetujui oleh masing-masing negara tentunya didasari oleh pertimbangan-pertimbangan matang dengan segala konsekuensinya. Salah satu pertimbangan dipilihnya bentuk hukum yang soft ataupun moderate adalah proses penyesuaian yang dibutuhkan oleh masing-masing negara terhadap kerja sama yang akan mereka lakukan. Artinya, masing-masing negara memerlukan kesiapan yang matang sebelum perjanjian mereka ditingkatkan ke bentuk hard legalization. Dengan demikian, efektif atau tidaknya hukum internasional seperti CEPT harus dilihat secara proprsional yaitu dengan melihat terlebih dahulu bentuk legalisasinya.




















DAFTAR PUSTAKA

Abbot, Kenneth W, and Duncan Snidal. 2000. Hard and Soft Law in International Governance, dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert O Keohane, Anne-Marie Slaughter (eds). International Organizations, Volume 54 Number 3, Summer 2000, MIT Press.
Abbot, Kenneth W, Robert O. Keohane, Andrew Moravcsik, Anne-Marie Slaughter, Duncan Snidal. 2000. The Concept Of Legalization dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert Keohane dan Anne Marie Slaughter, (eds). 2000. Legalization and World Politics: An Introduction. International Organizations, volume 54, No 3, Summer 2000. MIT Press.
Kegley Jr, Charles W. 1995. Controversies in International Relations Theory, St. New York: Martin Press.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT.Alumni Bandung.
Watts KCMG QC, Sir Arthur. 2000. The Importance of International Law, dalam Michael Byers (ed). 2000. The Role of Law in International Politics, Essays in International Relations and International Law. New York: Oxford University Press.
Xizhen, Zhang. 2004. Northeast Asian FTA: Dogged Down and Seeking Breakthrough, dalam Amitav Acharya & Lee Lai To (eds), Asia in the New Millenium APISA. First Congress Proceedings 27-30 November 2003, Marshall Cavendish, Singapore. 2004.

Internet:
http://www.dprin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm,
http://www.aseansec.org/12021.htm
Artikel 9 CEPT,

0 comments:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP