widget

Minggu, 08 November 2009

HUKUM INTERNASIONAL: TEORI LEGALISASIPILIHAN

HUKUM INTERNASIONAL: TEORI LEGALISASI
PILIHAN BENTUK LEGALISASI COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF- DAN EFEKTIFITAS ASEAN FREE TRADE AREA
Oleh:
Heri Alfian∗
Abstract:
Lelgalization refers to the degree to wich rules are obligatory, the precision of those rules, and the delegation of some functions of interpretation, monitoring, and implementation to a third party. International actors choose the form of legalization (hard/soft) in order to solve their specific subtantive and political problems. This article is going to explore the reasons of Asean Free Trade Area’s member in determining their legalization known as Common Effective Preferential Tariff and the effectiveness of its implementation. The findings suggets that the forms of AFTA-CEPT legalization is moderate legalization. There are three main reasons that subscribe to the logic above; first, the different of economy power among its ASEAN member. Second, the legalization will suffers and lead the development of trade diversion among its members, this wil dettach it member for endorsing the values of trade creation among AFTA members. The last finding prescribes ASEAN members should adjust it capacity of production and its technology development to penetrate the global world market. In short, this will shape ASEAN region as the training ground for global market penetration.

1. Pendahuluan
Tulisan ini akan menganalisa tentang alasan-alasan pemilihan bentuk legalisasi Common Effective Preferential Tariff-Asean Free Trade Area (CEPT-AFTA). Tulisan ini sekaligus ingin menunjukkan bahwa terdapat kaitan yang erat bentuk legalisasi suatu hukum internasional dengan efektifitas implementasinya. Artinya tulisan ini juga akan memperlihatkan bahwa hukum internasional yang sering disebut semata-mata hanya sebuah hukum koordinasi -yang menurut banyak pihak sulit berlaku efekti- ternyata bisa berlaku efektif.
Berdasarkan prinsip teori legalisasi, efektifitas pelaksanaan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam suatu hukum internasional ditentukan oleh bentuk legalisasinya. Menurut Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert Keohane dan Anne Marie Slaughter legalisasi merupakan salah satu bagian yang sangat vital untuk mengukur efektifitas produk hukum yang dihasilkan oleh sebuah organisasi internasional. Jika legalisasinya berbentuk soft law maka secara teoritis implementasinya akan cenderung kurang efektif. Sebaliknya, jika legalisasinya berbentuk hard law, maka implementasinya akan cenderung efektif. Tentu saja asumsi teoritis ini tidak an-sich berlaku demikian, karena setiap teori selalu merujuk pada kondisi-kondisi yang ideal, sedangkan dunia nyata tidak selalu berada dalam kondisi ideal. Tulisan ini akan memperlihatkan bahwa bentuk hukum CEPT ( yang berada di dalam ranah teoritis : idealis) akan berpengaruh signifikan terhadap implementasinya di dalam dunia nyata (dunia nyata). Hal itu dilatarbelakangi oleh alasan-alasan yang secara teoritis digambarkan sebagai reasoning yang mendorong negara-negara untuk cenderung mengambil atau menyepakati bentuk hukum tertentu daripada bentuk lainnya.

2. Pemilihan Bentuk Legalisasi (Landasan Teoritis)
Secara teoritis alasan negara-negara lebih memilih bentuk hard law adalah: untuk mengikat masing-masing pihak yang terlibat di dalam perjanjian dengan komitmen yang kuat (credible commitments). Kedua, untuk mengurangi resiko-resiko yang mungkin muncul di masa mendatang (reducing transaction costs), di mana perjanjian yang berbentuk hard law akan memaksa negara-negara yang terikat perjanjian untuk mematuhi semua aturan yang telah disepakati bersama, karena biasanya terdapat ketentuan tentang sanksi bagi yang melanggar kesepakatan. Ketiga, memungkinkan negara-negara mengubah strategi politiknya. Hal ini terutama akan menguntungkan negara-negara yang kuat, karena dengan hard law mereka dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang menguntungkan di mana negara lain tidak dapat melakukannya karena keterbatasan power. Keempat, untuk mencegah masalah-masalah yang mungkin timbul di masa mendatang jika perjanjian tersebut tidak lengkap.
Adapaun alasan-alasan menagapa negara-negara lebih memilih bentuk perjanjian yang soft law adalah, pertama, mengurangi “biaya-biaya” yang timbul pada saat proses pembuatan perjanjian yang meliputi pertemuan-pertemuan awal, proses mempelajari isu-isu, proses negosiasi terutama jika isu yang dibahas sifatnya kompleks dan tidak familiar. Kedua, mengurangi resiko yang terkait dengan kedaulatan. Hal ini menyangkut kemungkinan berkurangnya otoritas pemerintah suatu negara untuk membuat keputusan Ketiga, menyangkut masih banykanya kondisi-kondisi yang tidak pasti. Bentuk perjanjian yang soft akan memberikan kemudahan bagi negara-negara yang terkait untuk menyesuaikan dengan perubahan yang akan muncul dari kondisi-kondisi yang belum pasti tersebut, di mana biasanya ketidakpastian akan cenderung mengalami perubahan yang tidak terduga. Keempat, negara-negara lebih memilih bentuk sof law sebagai alat untuk melakukan kompromi. Bentuk perjanjian yang soft dapat digunakan untuk mengkompromikan kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda di antara negara. Dengan kata lain fase ini akan menjadi ruang untuk mencapai kesesuaian-kesesuaian dari perbedaan-perbedaan yang ada.

3. Legalisasi Common Effective Preferential Tariff
Pada dasarnya setiap perjanjian untuk membentuk Free Trade Area (FTA) seperti AFTA ditujukan untuk untuk membuka selebar-lebarnya pasar domestik masing-masing negara terhadap negara lainnya. FTA dibuat untuk menciptakan hubungan yang win-win game. Pemikiran ini juga menjadi salah satu dasar pendirian Common Efective Preferential Tariff (CEPT). Common Efective Preferential Tariff (CEPT) merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh ASEAN. Pembentukan CEPT ditujukan untuk memperlancar kinerja ASEAN Free Trade Area (AFTA). Isi AFTA tidak hanya penurunan tarif saja, tetapi juga pembatasan hambatan kuantitatif dan hampatan non tarif serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhadap produk-produk CEPT. AFTA melalui CEPT merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. CEPT merupakan sebuah mekanisme AFTA, yang isinya merupakan aturan-aturan yang telah disepakati bersama oleh negara ASEAN dalam mengimplementasikan AFTA.
Secara ringkas bentuk legalisasi CEPT-AFTA dapat diklasifikasikan ke dalam moderate legalization atau moderate law. Kesimpulan itu merujuk pada bentuk obligasi, presisi, dan delegasi CEPT-AFTA yang moderat. Sifat obligasi CEPT yang moderat didasarkan pada analisa bahwa terdapat pasal-pasal yang secara tegas menyebutkan tentang sifat binding-nya seperti tertera di dalam bagian pertama sampai bagian kedelapan. Namun di bagian kesembilan sifat binding tersebut dilemahkan dengan adanya penegasan bahwa negara-negara anggota dapat melakukan tindakan yang “melanggar” atau tepatnya tidak mematuhi aturan-aturan di dalam CEPT jika terdapat kondisi-kondisi yang dapat mengancam kepentingan nasionalnya.
Adapun Presisi CEPT yang moderat ditunjukkan dengan fakta bahwa dari keseluruhan pasal CEPT terdapat 5 bagian (artikel) yang memiliki presisi tinggi, 2 moderat dan 3 rendah. Dengan merujuk pada ketentuan teori legalisasi maka dapat disimpulkan bahwa CEPT memiliki tingkat presisi yang moderat.
Adapun bentuk Delegasi CEPT yang moderat ditunjukkan oleh tidak adanya satu ketentuanpun di dalam CEPT yang menyebutkan tentang bentuk hukuman (punishment) bagai pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan CEPT. Kondisi itu semakin lemah karena tidak disebutkan pihak ketiga yang dapat menentukan apakah negara anggota telah melakukan tindakan pelanggaran atau tidak. Mekanisme yang ada hanya sebatas penilain dari negara anggota terhadap negara lainnya, dan itupun harus melalui penilaian negara lain yang subyektif sekali sifatnya. Dalam perjanjian CEPT-AFTA, perselisihan atau sengketa dapat diproses penyelesaiannya secara formal melalui Dispute Settlement Mechanism. Namun dalam prakteknya tidak ada sengketa yang diproses secara formal melalui mekanisme ini. Sengketa yang terjadi diselesaikan melalui semangat ASEAN dan secara kekeluargaan, melalui pertemuan yang bertingkat-tingkat dalam Working Group, Senior Economic Official Meeting (SEOM), AFTA Council dan Menteri-menteri Ekonomi ASEAN (AEM).
Selain itu dan yang terpenting adalah tidak adanya satu ketentuanpun di dalam CEPT yang menyebutkan tentang bentuk hukuman (punishment) bagai pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan CEPT. Kondisi itu semakin lemah karena tidak disebutkan pihak ketiga yang dapat menentukan apakah negara anggota telah melakukan tindakan pelanggaran atau tidak. Mekanisme yang ada hanya sebatas penilain dari negara anggota terhadap negara lainnya, dan itupun harus melalui penilaian negara lain yang subyektif sekali sifatnya. Dalam perjanjian CEPT-AFTA, perselisihan atau sengketa dapat diproses penyelesaiannya secara formal melalui Dispute Settlement Mechanism. Namun dalam prakteknya tidak ada sengketa yang diproses secara formal melalui mekanisme ini. Sengketa yang terjadi diselesaikan melalui semangat ASEAN dan secara kekeluargaan, melalui pertemuan yang bertingkat-tingkat dalam Working Group, Senior Economic Official Meeting (SEOM), AFTA Council dan Menteri-menteri Ekonomi ASEAN (AEM). Sesuai dengan teori legalisasi maka dapat disimpulkan bahwa bentuk legalisasi CEPT adalah Moderate legalizatin yang berarti bentuk hukumnya adalah Moderate Law.
3. Alasan-alasan Anggota AFTA Memilih Bentuk Moderate Law
Berikut ini akan dijelaskan alasan-alasan negara anggota ASEAN memilih bentuk legalisasi moderate law atas perjanjian Common Effective Preferential Tariff. Bentuk legalisasi CEPT yang moderate merupakan bentuk hukum yang memiliki kekuatan mengikat yang tegas terhadap negara-negara anggota ASEAN, namun masih memberikan peluang untuk terjadinya kompromi-kompromi tertentu. Kompromi itu dimungkinkan karena adanya pasal-pasal di dalam CEPT yang sifatnya multitafsir, artinya memberikan ruang untuk menanfsirkan hukum dengan pemahaman yang berbeda bagi negara-negara anggota. Dalam perspektif hukum internasional hal itu berarti masih adanya aspek politik yang terkandung di dalam aturan-aturan CEPT.
Dalam The Concept of Legalizations, Abbot dkk. menjelaskan bahwa hukum internasional merupakan hasil dari proses legalisasi yang dilakukan oleh institusi internasional ataupun kesepakatan antar negara memiliki aspek hukum dan aspek politik. Antara kedua aspek ini terdapat keterkaitan yang kuat (intertwined) dalam setiap tingkat proses legalization. Atas dasar pengertian ini maka Abbot dkk. menolak tegas adanya suatu dichotomy yang rigid antara aspek hukum dan politik tersebut. Karena menurutnya tidak ada suatu legalisasi yang benar-benar tidak memiliki aspek politik di dalamnya. Sebaliknya, tidak ada suatu bentuk legalisasi yang benar-benar hanya memiliki aspek politis tanpa ada aspek hukum di dalamnya.
Alasan pertama mengapa CEPT berbentuk moderate law adalah karena perbedaan tingkat perekonomian yang cukup besar di antara negara-negara anggotanya. ASEAN tidak bersedia untuk “go all out” dan mengarah pada pembentukan suatu uni ekonomi. Salah satu sebabnya, dan ini pula yang membedakannya dengan Uni Eropa, adalah adanya perbedaan tingkat perkembangan ekonomi yang cukup besar. Pendapatan per kepala di Singapura 50 kali pendapatan per kepala di Laos. Pendapatan per kepala di Jerman paling tinggi hanya 4 kali pendapatan per kepala di Portugal. Perbedaan lain antara ASEAN dan Uni Eropa yang mempengaruhi langkah integrasi kawasan adalah luasnya pasar dan sifat komplementaritas ekonomi. Pasar Eropa sangat besar dan karena itu negara-negara anggota EU bisa menggantungkan sebagian besar perdagangannya pada kawasan bersangkutan. Sekitar 70-an persen total perdagangan negara-negara EU adalah antara sesama anggota. Sebaliknya, perdagangan intra-kawasan di ASEAN hanya sekitar 20 persen. Ini pun untuk sebagian terbesar melibatkan hanya tiga negara yaitu Singapura-Malaysia-Indonesia.
Adalah suatu kenyataan bahwa anggota-anggota ASEAN lebih banyak berdagang dengan negara-negara di luar kawasan. Hal ini disebabkan karena komplementaritas ekonomi yang rendah. Ada kemungkinan sebagai akibat AFTA, komplementaritas ini akan meningkat dan sebagai akibatnya perdagangan intra-kawasan akan meningkat pula. Bagaimana ini akan terjadi? Upaya meliberalisasi perdagangan antara negara-negara ASEAN bukan dimaksudkan untuk meningkatkan perdagangan intra-kawasan per se. Dari segi ekonomi tujuan seperti ini tidak rasional, yang rasional adalah bila suatu negara bisa mengimpor barang dari sumber mana saja yang termurah. Peningkatan perdagangan intra-kawasan bisa mempunyai tujuan politik bila yang ingin dibina adalah suatu solidaritas. Solidaritas serupa ini dijelmakan dalam kesepakatan saling membeli dari sesama. Dengan demikian maka jelas bahwa CEPT merupakan aturan-aturan yang mengatur mekanisme di dalam AFTA yang di satu sisi akan memberikan keuntungan bagi anggota-anggotanya, namun di lain sisi dirancang agar memberikan ruang penyusuaian bagi anggota-anggotanya untuk bentuk yang lebih maju yaitu suatu Uni Ekonomi.
Alasan kedua adalah untuk menghindari kerugian bagi negara-negara anggota ASEAN. Hal itu terkait dengan alasan bahwa suatu FTA bisa membawa dampak buruk. Secara teoritis, pemberlakuan tarif preferensial dalam FTA akan menyebabkan harga suatu barang dari sesama peserta FTA menjadi lebih murah daripada harga barang yang datang dari negara bukan peserta FTA, walaupun sebenarnya ongkos produksinya lebih murah. Atas dasar itu FTA bisa menyebabkan terjadinya “pengalihan perdagangan” atau trade diversion.
Secara teoritis trade diversion ini berdampak negatif karena menurunkan kesejahteraan dunia. Sementara itu FTA yang baik adalah yang “menciptakan perdagangan” atau trade creation. Artinya, kebersamaan itu menciptakan suatu sinergi dalam arti bahwa perdagangan peserta FTA meningkat baik antara sesama peserta maupun dengan pihak-pihak bukan peserta karena terjadi peningkatan efisiensi. Peningkatan efisiensi ini lah yang dituju oleh AFTA. Dengan dihilangkannya hambatan perdagangan antara sesama negara anggota diharapkan ASEAN bisa “dijual” kepada para investor global sebagai suatu kawasan yang menarik, yang berdaya saing internasional yang tinggi. Sebab, kawasan ini menawarkan “keunggulan” yang beragam. Comparative advantage (keunggulan komparatif) Indonesia jelas berbeda dari keunggulan komparatif Singapura. Bila keunggulan itu dapat dipadukan maka bisa tercipta suatu competitive advantage bagi kawasan secara keseluruhan. Dengan demikian ASEAN bisa menjadi suatu production plaform atau export platform bagi para investor dunia, termasuk para MNCs (perusahaan multinasional).
Alasan ketiga terkait dengan alasan pertama dan kedua yaitu dalam rangka mendapatkan keuntungan yang maksimal dari keberadaan AFTA, maka negara-negara anggota ASEAN harus mempersiapkan diri terhadap masuknya investasi asing. Dengan menggunakan investasi asing dan teknologi serta aset-aset ekonomi lainnya yang ikut masuk ke kawasan maka negara-negara kawasan dapat memperoleh bagian yang lebih besar dan terus meningkat dalam produksi dunia. Selain itu aturan-aturan CEPT juga menjadi guiding bagi masa-masa di mana negara-negara anggota ASEAN melakukan latihan (training ground) bagi pembukaan ekonomi terhadap dunia secara keseluruhan.
Dalam era globalisasi, suatu negara harus membuka pasarnya sendiri bila ingin memanfaatkan pasar lain. Pasar dunia sangat besar bagi negara-negara ASEAN dibandingkan dengan pasar masing-masing dan pasar kawasan secara keseluruhan. Oleh karena ini ASEAN berkepentingan bahwa pasar dunia terbuka bagi barang-barang produksi ASEAN. Tetapi untuk itu pasar ASEAN tidak bisa ditutup dan diproteksi terus menerus. ASEAN harus membuka pasarnya. Prinsip resiprositas sudah berlaku bagi ASEAN. Prinsip ini berarti bahwa perlakuan yang diperoleh sebanding (tidak perlu sama persis) dengan perlakuan yang diberikan. Semakin maju suatu negara dan semakin berhasil negara tersebut dalam perdagangan internasional maka prinsip ini diberlakukan. Di waktu lalu negara-negara berkembang tidak perlu membalas perlakuan yang diberikan oleh negara-negara maju. Tetapi semakin banyak negara berkembang bisa naik kelas (graduate) maka negara berkembang dituntut untuk juga memberikan konsesinya. Dahulu, dengan prinsip special and differential (S&D) treament, negara-negara berkembang boleh menikmati free riding. Karena dianggap lemah, maka mereka tidak diharapkan memberi konsesi apa-apa tetapi ikut menikmati konsesi yang saling dipertukarkan (melalui perundingan dalam rangka GATT, General Agreement on Tariff and Trade) di antara negara-negara maju. Kini ASEAN sudah menjadi peserta aktif dalam WTO. Tetapi negara-negara ASEAN dan negara berkembang lain masih diberi kelonggaran dalam arti jangka waktu yang lebih lama untuk menurunkan tarif perdagangannya dibandingkan dengan negara maju. Walaupun demikian pada suatu waktu, tarif-tarif perdagangan ASEAN terhadap dunia secara keseluruhan (tarif MFN) akan menjadi sangat rendah. Masing-masing negara ASEAN (anggota WTO) sudah membuat komitmen liberalisasi perdagangan dalam apa yang dikenal sebagai Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang disepakati tahun 1994.
Jika ditarik garis besar dari alasan-alasan tersebut maka bentuk CEPT yang moderate bertujuan pada satu tujuan utama yaitu untuk memberikan ruang bagi bentuk kawasan perdagangan bebas yang lebih luas yang tidak terbatas hanya antar negara-negara anggota ASEAN saja. Melalui AFTA, negara-negara ASEAN berharap dapat saling memperkuat proses liberalisasi masing-masing. Caranya adalah dengan membuka pasar bagi sesama tetangga dahulu, dan kalau bisa ditunjukkan bahwa kemampuan itu ada, maka akan terbentuk keyakinan yang lebih besar untuk membuka pasar bagi yang lainnya. Liberalisasi perdagangan dalam rangka APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) yang melibatkan lebih banyak negara juga dapat dilihat sebagai langkah berikutnya ke arah liberalisasi secara global. Dan memang ini lah agenda liberalisasi perdagangan APEC. Modalitasnya, yaitu melalui apa yang disebut concerted unilateral liberalization, jelas menunjukkan maksud ini. Karena kemampuan anggotanya begitu berbeda-beda, maka masing-masing dipersilahkan mengatur jadwal dan kecepatan dari liberalisasinya, tetapi dengan melaksanakannya dalam suatu kesepakatan bersama (concerted) maka diharapkan terjadi saling mendorong (mutual encouragement) dan saling membantu melalui proyek-proyek APEC lainnya (facilitation dan economic and technical cooperation). Maka AFTA sebenarnya baru langkah awal dalam suatu proses liberalisasi secara global. Intinya adalah kerja sama kawasan untuk memperbesar kesempatan masing-masing dalam mengahadapi tantangan global.

A. Realitas Pelaksanaan CEPT-AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Pada KTT tersebut ditetapkan bahwa ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand pada tahun 2010, sedangkan bagi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Pada kenyataannya, upaya pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut terus dilakukan. Saat ini lebih dari 99% produk yang termasuk di dalam CEPT Inclusion List (IL) dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura and Thailand, telah diturunkan ke menjadi 0-5 %. Anggota ASEAN lainnya yaitu Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam tidak lama lagi akan ikut serta melaksanakan ketentuan-ketentuan CEPT. Negara-negara tersebut telah telah memasukkan sekitar 80% produknya ke dalam CEPT-ILS. Di antara produk-produk tersebut, sekitar 66% telah diberlakukan tarif antara 0-5%. Sejak penandatanganan amandemen perjanjian CEPT-AFTA untuk menghilangkan hambatan impor pada tanggal 30 Januari 2003, ASEAN-6 berkomitmen untuk menghilangkan hambatan tarif sebesar 60% atas produk-produk mereka di dalam IL. Hal itu baru tercapai pada tahun 2005 di mana pengurangan tarif telah mencapai 64.12%.
Melihat perkembangan tersebut, sekilas tampak bahwa implementasi CEPT cukup menggembirakan, dalam arti pengurangan tarif dan non tarif memang dilaksanaakan. Namun untuk dapat dikatakan efektif perlu dianalisa lebih lanjut, terutama terkait dengan jadwal pengurangan tarif seperti diatur di dalam CEPT. Seperti diketahui maksud utama dari penerapan CEPT tersebut adalah untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka menuju integrsi ekonomi regional. Jadi dapat dikatakan bahwa penerapan perdagangan bebas (free trade area atau FTA) adalah tahapan yang paling awal dari proses integrasi ekonomi di antara para pesertanya. Dalam suatu FTA para pesertanya sepakat untuk saling menurunkan tarif perdagangan di antara sesama peserta. Tarif ini disebut tarif preferensial (preferential tariffs). Dalam AFTA, tarif itu disebut AFTA preferential tariffs atau disingkat AFTA tariffs, tetapi juga disebut sebagai CEPT atau Common Effective Preferential Tariffs.
Berikut adalah kronologis jadwal pengurangan tarif berdasarkan Skema CEPT:
1. Perdagangan bebas ASEAN (AFTA = ASEAN Free Trade Area) disetujui pada KTT-ASEAN di Singapura tahun 1992, dengan tujuan untuk meningkatkan perdagangan intra-ASEAN dan pendayagunaan bersama semua sumber daya dari dan oleh negara-negara ASEAN. Pada waktu disetujuinya AFTA tersebut, target implementasi penuhnya adalah pada 1 Januari 2008, dengan cakupannya adalah produk industri.
2. Sejak tahun 1993, dimulailah program penurunan tarif masing-masing negara ASEAN-6, melalui penyampaian Legal Enactment yang dikeluarkan setiap tanggal 1 Januari.
3. Pada tahun 1994, sidang Menteri Ekonomi ASEAN memutuskan untuk mempercepat implementasi penuh AFTA menjadi 1 Januari 2003, dengan cakupannya termasuk produk hasil pertanian.
4. Pada tahun 1998, KTT-ASEAN di Hanoi mempercepat implementasi penuh AFTA menjadi 1 Januari 2002, dengan fleksibilitas. Fleksibilitas di sini berarti bahwa beberapa produk yang dirasakan masih belum siap, dapat ditunda pelaksanaannya sampai 1 Januari 2003.
5. KTT-ASEAN tahun 1998 tersebut juga menyepakati target-target penurunan tarif sebagai berikut :
a. Tahun 2000 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif yang dimasukkan dalam Inclusion List (IL).
b. Tahun 2001 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL.
c. Tahun 2002 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL, dengan fleksibilitas.
d. Tahun 2003 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL, tanpa fleksibilitas.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka, CEPT dapat dikatakan efektif jika semuanya terealisasi sesuai dengan ketentuan. Yang diartikan dengan realisasi di sini adalah bahwa bagi masing-masing anggota, tarif perdagangan (impor) untuk hampir semua mata dagangan, yang diberlakukan bagi sesama anggota ASEAN, sudah diturunkan menjadi antara 0 sampai 5 persen. CEPT juga mengatur mata dagangan yang dikecualikan untuk seterusnya dan yang masih dilindungi untuk sementara. Tetapi proses ini tidak berhenti pada tanggal 1 Januari 2002 ini. Mata dagangan yang berada dalam daftar pengecualian sementara secara berangsur-angsur akan hilang. Selain itu para anggota ASEAN juga memutuskan untuk menurunkan tarif semua mata dagangan menjadi 0 persen pada tahun 2010 untuk keenam anggota lama ASEAN dan pada tahun 2015 untuk keempat anggota baru ASEAN. Apabila rencana ini terlaksana maka paling lambat pada tahun 2015 perdagangan antar semua negara ASEAN tidak lagi menghadapi hambatan. Hambatan yang dimaksud bukan semata-mata hambatan tarif (pajak) tetapi juga hambatan-hambatan non-tarif seperti aturan kesehatan.
AFTA hingga saat ini hanya mencakup perdagangan barang. Liberalisasi sektor jasa dilaksanakan melalui suatu ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Tetapi liberalisasi jasa-jasa ini berjalan lambat. Kemajuan yang berarti baru tercapai dalam bidang pariwisata. Ada usulan untuk menyatukan upaya liberalisasi perdagangan barang dan jasa ini dalam suatu kerangka yang koheren dan komprehensif. Beberapa pihak melontarkan gagasan AFTA Plus sebagai kerangka besar untuk menggabungkan berbagai upaya liberalisasi dalam ASEAN. AFTA Plus ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi upaya di bidang investasi, yang kini dilaksanakan melalui proyek ASEAN Investment Area (AIA), dan di bidang hak milik intelektual, yang kini dilaksanakan melalui ASEAN Framework Agreement on Intellecual Property Cooperation. Jadi, walaupun secara resmi 1 Januari 2002 ditetapkan sebagai tahun terbentuknya AFTA, proyek AFTA ini masih akan terus berlanjut karena programnya sangat mungkin akan diperluas dan diperdalam terus.

4. Kesimpulan
Penjelasan di atas meperlihatkan bahwa terdapat kaitan yang erat antara bentuk legalisasi suatu hukum internasional dengan efektifitas implementasinya. Bentuk legalisasi CEPT-AFTA yang moderat berakibat pada implementasinya yang cukup efektif, artinya aturan-aturan yang disepakati di dalam CEPT sebagian besar dapat terlaksana. Hal itu berarti juga adanya sebagian kecil aturan-aturan yang belum terlaksana karena aturan-aturan itu sendiri memberikan peluang untuk itu.
Kaitan tersebut terlihat jelas pada fakta bahwa adanya sebagian ketentuan dalam CEPT yang telah terlaksana dan sebagian lainnya berpotensi tertunda namun cenderung akan terlaksana. CEPT dapat dikatakan efektif jika semuanya terealisasi sesuai dengan ketentuan. Beberpa ketentuan mendasar yang telah terlaksana misalnya tarif perdagangan (impor) untuk hampir semua mata dagangan, yang diberlakukan bagi sesama anggota ASEAN, sudah diturunkan menjadi antara 0 sampai 5 persen. CEPT juga mengatur mata dagangan yang dikecualikan untuk seterusnya dan yang masih dilindungi untuk sementara. Tetapi proses ini tidak berhenti pada tanggal 1 Januari 2002 ini. Mata dagangan yang berada dalam daftar pengecualian sementara secara berangsur-angsur hilang. Selain itu para anggota ASEAN juga memutuskan untuk menurunkan tarif semua mata dagangan menjadi 0 persen pada tahun 2010 untuk keenam anggota lama ASEAN dan pada tahun 2015 untuk keempat anggota baru ASEAN. Apabila rencana ini terlaksana maka paling lambat pada tahun 2015 perdagangan antar semua negara ASEAN tidak lagi menghadapi hambatan. Hambatan yang dimaksud bukan semata-mata hambatan tarif (pajak) tetapi juga hambatan-hambatan non-tarif seperti aturan kesehatan.
Selain fakta-fakta tersebut, AFTA hingga saat ini hanya mencakup perdagangan barang dan belum sepenuhnya mencakup liberalisasi jasa. Liberalisasi sektor jasa dilaksanakan melalui suatu ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Tetapi liberalisasi jasa-jasa ini berjalan lambat. Kemajuan yang berarti baru tercapai dalam bidang pariwisata. Ada usulan untuk menyatukan upaya liberalisasi perdagangan barang dan jasa ini dalam suatu kerangka yang koheren dan komprehensif. Beberapa pihak melontarkan gagasan AFTA Plus sebagai kerangka besar untuk menggabungkan berbagai upaya liberalisasi dalam ASEAN. AFTA Plus ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi upaya di bidang investasi, yang kini dilaksanakan melalui proyek ASEAN Investment Area (AIA), dan di bidang hak milik intelektual, yang kini dilaksanakan melalui ASEAN Framework Agreement on Intellecual Property Cooperation. Jadi, walaupun secara resmi 1 Januari 2002 ditetapkan sebagai tahun terbentuknya AFTA, proyek AFTA ini masih akan terus berlanjut karena programnya sangat mungkin akan diperluas dan diperdalam terus.




























DAFTAR PUSTAKA

Abbot, Kenneth W, and Duncan Snidal. 2000. Hard and Soft Law in International Governance, dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert O Keohane, Anne-Marie Slaughter (eds). International Organizations, Volume 54 Number 3, Summer 2000, MIT Press.

Abbot, Kenneth W, Robert O. Keohane, Andrew Moravcsik, Anne-Marie Slaughter, Duncan Snidal. 2000. The Concept Of Legalization dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert Keohane dan Anne Marie Slaughter, (eds). 2000. Legalization and World Politics: An Introduction. International Organizations, volume 54, No 3, Summer 2000. MIT Press.

Goldstein, Judith Miles Kahler, Robert Keohane dan Anne Marie Slaughter, Legalization and World Politics: An Introduction, International Organizations, volume 54, No 3, Summer 2000, MIT Press.

Soesastro, Hadi. 2004. Kebijakan Persaingan, Daya Saing, Liberalisasi, Globalisasi, Regionalisasi dan Semua Itu, Jakarta: CSIS working Paper Series, March 2004.

Watts KCMG QC, Sir Arthur. 2000. The Importance of International Law, dalam Michael Byers (ed). 2000. The Role of Law in International Politics, Essays in International Relations and International Law. New York: Oxford University Press.

Xizhen, Zhang. 2004. Northeast Asian FTA: Dogged Down and Seeking Breakthrough, dalam Amitav Acharya & Lee Lai To (eds), Asia in the New Millenium APISA. First Congress Proceedings 27-30 November 2003, Marshall Cavendish, Singapore. 2004.

Internet:


http://www.dprin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm, (03 Januari 20008)
Agreement On The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The Asean Free Trade Area, http://www.aseansec.org/12021.htm (01 Januari 2009)

0 comments:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP