widget

Kamis, 14 Januari 2010

Hukum Internasional: Desain Instruksional Hukum Interasional

SILABUS MATA KULIAH
Mata Kuliah / Kode : Hukum Internasional
Semester / SKS : III/3 SKS
Prasyarat : Pengantar Ilmu Hukum
Pembina Mata Kuliah : 1. Dra. Sri Yuniati, MSi
2. Heri Alfian, MSi
1. Standar Kompetensi:
Mahasiswa mampu menganalisis kasus-kasus hukum internasional yang muncul dalam hubungan internasional
2. Kompetensi Dasar.
a. Mahasiswa memamahi konsep-konsep dasar dan subyek-subyek hukum internasional
b. Mahasiswa memahami posisi hukum internasional dalam hubungan internasional
c. Mahasiswa mampu menganalisa berbagai persoalan hukum internasional dalam hubungan internasional
3. Deskripsi Materi
Perkuliahan ini akan memperkenalkan mahasiswa tentang konsep-konsep dasar, aktor, dan sumber hukum internasional serta posisi dan peran hukum internasional di dalam hubungan internasional.
4. Kegiatan Pembelajaran
a. Ceramah dan Diskusi : 10 X 150 Menit
b. Seminar : 4 X 150 Menit
5. Assesmen
a. Tes : Tes tulis, tes kinerja
b. Non Tes : Observasi
6. Referensi
1. Amstrong, David (ed). (2009), Routledge Handbook of International Law; New York, Routledge.
2. Byers. Michael (ed,) (2000) ‘The Role of Law in International Relations Essays in International Relations and International Law, New York, Oxford University Press.
3. Goldstein, Judith et.al, Legalization and World Politics, International Organization, Volume 54, Number 3, Summer 2000.
4. Kegley Jr, Charles W (1995),’ Controversies in International Relations,’ New York, St. Martin Press.
5. Kusumaatmadja, Mochtar & Etty R. Agoes, (2003) ‘Pengantar Hukum Internasional’ Bandung, P.T. Alumni.
6. Mauna, Bour, (2005) ‘HUkum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global’ Bandung, P.T. Alumni
7. Rudi, T. May, (2002) ‘ Hukum Internasional 1’, Bandung, Rafika Aditama.
8. Rudi, T. May, (2002) ‘ Hukum Internasional 2’, Bandung, Rafika Aditama. selengkapnya lihat

0 comments:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP